Selasa, 28 Mei 2013

Hak Akuntan (RPMK)

Penggodokan mengenai hak akuntan seperti yang tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri Keuangan 2013 menjadi polemik bagi para akuntan. Akuntan selama ini selalu menjalankan kewajibannya dengan kompeten dan sesuai dengan sikap profesionalnya. Sehingga penggodokan Peraturan Menteri Keuangan ini berisi mengenai hak akuntan, salah satunya hak untuk membuka Kantor Jasa Akuntansi (KJA). Kantor Jasa Akuntan hanya dapat dipimpin oleh Akuntan yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa akuntasi selain jasa assurance (audit dan review). Jasa yang dapat diberikan oleh Kantor Jasa Akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. Kantor Jasa Akuntansi dapat berbentuk usaha Perseorangan, Persekutuan Perdata (CV), Firma, Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT).








Daftar Pustaka:
RPMK Register Akuntan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar